Wednesday, November 20, 2013

HUKUM WUDHU MEMAKAI CAT KUKU

HUKUM WUDHU SEORANG YANG MEMAKAI

CAT KUKU


*Tanya:
Apa hukum wudhu seorang yang memeakai cat kuku?

*Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaiamin rohimahulloh:
Sesungguhnya,  wanita tidak boleh memakai cat kuku ketika sedang shalat [suci, tidak haid], karena cat kuku menghalangi samapainya air [ke anggota wudhu] ketika bersuci. segala sesuatu yang menghalangi sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yangyang hendak wudhu atau mandi.
Allah ta'alaa berfirman,
فا غسلوا وجوهكم وايديكم
"Maka basuhlah mukamu dan taganmu" [al-Maidah: 6]
Apabila di kuku wanita ini terdapat cat kuku, sungguh, benda ini akan menghalangi sampainya air sehingga tidak bisa dikatkan bahwa ia telah mencuci tangannya. Dengan demikian ia telah meningggalkan salah satu kewajiban wudhu atau mandi.
Adapun jika seorang wanita tidak sedang shalat, misalnya sedang haid, tidak mengapa ia menggunakannya.
Akan tetapi , jika perbuatan tersebut merupakan ciri khas wanita-wanita  kafir, tidak boleh dilakukan karena mengandung unsur tasyabbuh [penyerupaa] dengan mereka.
[FATAWA AL-MAR'AH]
Dinukil dari Majalah Qonitah edisi 09/ vol. 01/ 1434H - 2013M, Halaman 89.

No comments:

Post a Comment